GAGASAN PEMINDAHAN IKN LAHIR SEJAK ERA SOEKARNO, DAN DIWUJUDKAN OLEH JOKO WIDODO
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini merupakan upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2022 hingga saat ini. Tentunya upaya tersebut dilakukan dengan bertahap, mulai dari tahap I sampai tahap 5 dalam kurun waktu tahun 2022-2045. Namun, perlu kita ketahui bersama sebenarnya gagasan pemindahan Ibu Kota ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejarah mencatat bahwa ide besar ini telah lahir sejak era Presiden Ir. Soekarno, bapak pendiri bangsa, yang memiliki visi jauh ke depan tentang masa depan Indonesia.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pernah dilakukan oleh era Presiden Ir. Soekarno. kala itu, pada tanggal 4 Januari 1946, Ibu Kota dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta. Pemindahan tersebut dilakukan saat Jakarta diduduki Oleh Netherlands Indies Civil Administration (NICA) hingga merespons situasi Agresi Militer Belanda. Netherlands Indies Civil Administration (NICA) adalah badan yang bertugas sebagai penghubung antara Pemerintah Kolonial Belanda di pengasingan dengan Komando Tertinggi Sekutu di Pasifik. Kemudian setelah tiga tahun situasi mulai aman, ibu kota dikembalikan ke Jakarta pada 27 Desember 1949. Jakarta secara de jure menjadi ibu kota Indonesia dengan keluarnya Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964. Namun, ditengah peresmian Ibu Kota Negara Indonesia di Jakarta, tahun 1957 gagasan pemindahan Ibu Kota Negara kembali dimuculkan Soekarno. Ide besar itu lahir lantaran Soekarno melihat Jakarta tidak ideal sebagai pusat pemerintahan, sudah terlalu padat dan memiliki resiko geopolitik tinggi, serta rentan terhadap ancaman luar negeri. Melihat situasi ini, Soekarno berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah karena posisinya yang berada di tengah-tengah wilayah Indonesia, dan strategis secara geografis serta memiliki potensi untuk menjadi pusat pemerintahan baru.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan visinya, Soekarno bahkan sempat memulai pembangunan infrastruktur di Palangkaraya. Namun, melihat kondisi ekonomi pasca kemerdekaan dan berbagai faktor politik, termasuk pergolakan di dalam negeri, membuat rencana ini tidak terwujud pada masanya.
Tidak terwujud di era Soekarno, gagasan pemindahan IKN kembali dilanjutkan pada era kepemimpinan Soeharto tahun 1990-an, hanya saja ada sedikit perubahan rencana lokasi pemindahan Ibu Kota Negara yaitu dari Jakarta ke Jonggol, Jawa Barat. Namun rencana tersebut tidak terealisasi kembali karena adanya pergolakan di tahun 1997-1998. Setelah era Kepemimpinan Soeharto, rencana Pemindahan Ibu Kota Negara tenggelam selama beberapa dekade sejak Pemerintahan Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, dan kembali muncul rencana pemindahan Ibu Kota Negara di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hanya saja ada sedikit perbedaan konsep, SBY ingin memindahkan pusat pemerintahan ke Jawa Barat. Rencana SBY sebenarnya sudah dikupas dan dibahas secara parallel selama dua tahun berturut-turut, namun SBY kemudian membatalkannya lantaran pembangunan infrastruktur tersebut memakan biaya tidak sedikit, sedangkan kondisi perekonomian Indonesia juga sedang tidak stabil.
Setelah lengsernya SBY, rencana pemindahan Ibu Kota Negara dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo dalam periode kedua masa jabatannya, tepat pada 29 April 2019, Jokowi mengumumkan rencana memindahkan Ibu Kota Negara keluar Jawa tepatnya di Kalimantan Timur. Dengan alasan sejalan dengan pemikiran Soekarno, mengurangi beban Jakarta yang kini menjadi salah satu kota terpadat sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis. Selain itu, untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan antara pulau Jawa dan wilayah lainnya di Indonesia.
Presiden Jokowi tidak hanya sekedar menghidupkan kembali gagasan lama, tetapi juga mengambil langkah yang kongkret untuk mewujudkannya. Kalimantan Timur dipilih bukan hanya karena letaknya yang strategis, tetapi juga karena dianggap memiliki infrastruktur yang cukup memadai untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai pusat pemerintahan baru.
Gagasan besar Pemindahan Ibu Kota Negara telah lahir sejak era Soekarno dan akhirnya diwujudkan oleh Jokowi dan diberi nama “Nusantara”. IKN Nusantara yang lokasinya berada di Kalimantan Timur hingga kini di perkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Meski memiliki landasan historis yang kuat dukungan dari pemerintah pusat, proyek pemindahan IKN ini tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satunya yang peling mencolok adalah pendanaan. Proyek ini membutuhkan dana yang sangat besar, sementara anggaran negara memiliki keterbatasan. Selain masalah pendanaan yang membutuhkan anggaran besar, ada pula isu-isu lingkungan yang harus diperhatikan, mengingat Kalimantan dikenal sebagai paru-paru dunia dengan hutan hujan tropisnya. Pembangunan besar-besaran ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Di sisi lain, ada harapan besar bahwa pemindahan ibu kota ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan tekad yang kuat dan dukungan dari seluruh elemen bangsa, IKN Nusantara diharapkan dapat menjadi simbol dari semangat persatuan dan keadilan yang selalu menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Meskipun tantangan besar menanti di depan, keberhasilan proyek ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang Indonesia menuju masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Editor : Admin Infojelas.com
Penulis : Revi Yuli Mariska